Senin, 23 Januari 2012

Anak Haram Dalam Islam

Setelah berzina dengan pacar, saya menikahinya setelah tahu dia hamil. Apakah saya harus mengulangi pernikahan? Dan apakah anak saya disebut anak haram?

PERTANYAAN

assalamu'alaikum warohmatullah hiwaba rokatuh
sebelum saya ingin meminta tolong kepada sdr yang lebih tahu tentang hukum-hukum islam
saya ingin bertanya

1. saya telah menikahi kekasih saya, karena kekasih saya telah mengandung janin saya diluar nikah
apakah saya harus menikahinya kembali dikemudian hari?
2. apakah anak yang lahir dinamakan anak haram?
3.mohon maaf sebelumnya, dan tolong saya minta penjelasan karena pada saat saya menikahinya kadungannya berumur 6bulan.
4. ada saudara ipar saya yang mengatakan kalau anak tersebut adalah anak haram
dan saya diminta untuk menikahi istri saya kembali, dengan alasan kalau saya tidak menikahinya kembali maka anak kami yang seterusnya / anak kedua dan seterusnya akan menjadi anak haram
apakah kata2 tersebut dibenarkan didalam islam?
karena saudara ipar saya tersebut mengaku telah mengetahui tentang islam
mohon balasan saudara supaya diantara kami tidak ada perselisihan
maaf 1 lagi pertanyaan yang mungkin membuat saya selalu bertanya2
apakah diislam dibenarkan mengatakan anak haram didepan si jabang bayi
( ini anak haram, kamu harus nikahi istri kamu lagi biar anak yang haram 1 aja )
apakah itu ada diajaran islam?
:'( saya selalu ingin menangis disaat saya teringat kata2 itu saudara
terima kasih

JAWABAN

1. Pernikahan anda sah dan tidak perlu mengulangi. Namun demikian, tidak apa-apa kalau Anda hendak memperbarui nikah dengan tujuan untuk menenangkan Anda dan orang-orang di sekitar Anda.
2. Karena itu, status anak juga anak yang sah baik yang pertama maupun yang seterusnya.
Lihat dalil dan argumen hukum Islamnya di sini: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

3. Tidak ada istilah anak haram dalam Islam. Yang ada: anak zina. Yaitu anak yang terlahir di luar tali pernikahan. Untuk status anak zina lihat di sini!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar